14 September, 2012

#16 Pengendalian Penduduk Pasca SP2010

Berbicara penduduk Indonesia tidak terlepas dari jumlah penduduk yang besar dan sebaran yang tidak merata antar wilayah. Hasil Sensus Penduduk Indonesia tahun 2010 (SP2010) mencatat jumlah penduduk Indonesia sebanyak 237,6 juta jiwa. Hasil sensus ini melebihi dari proyeksi sebesar 234,2 juta jiwa. Begitu pula terjadi peningkatan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) periode tahun 2000-2010 sebesar 1,49% dari 1,45% pada periode tahun 1990-2000. Padahal Kepala BPS Rusman Hermawan pernah mengatakan pada Desember 2009 dalam rangka persiapan SP2010, bahwa potensi pertumbuhan penduduk tiap tahun dilihat sejak 2000-2009 sebesar 1,34 persen. Dengan jumlah penduduk yang besar tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara berpenduduk terbesar ke empat dunia setelah cina, india, dan amerika serikat. Terkait dengan jumlah penduduk Presiden SBY pada saat pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-67 Proklamasi Kemerdekaan RI mengatakan: “Jumlah penduduk yang semakin besar ini, tentu membawa tantangan bagi kita untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk,”. Jika laju pertumbuhan tidak dapat dikendalikan, dikhawatirkan terjadi berbagai masalah sosial terkait dengan penduduk yang besar. Oleh karena itu perlu diambil kebijakan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk. Presiden SBY menegaskan kebijakan pengendalian penduduk dalam lanjutan pidatonya. “Pemerintah berupaya menggalakkan kembali program Keluarga Berencana untuk menciptakan keluarga yang sehat dan sejahtera”. Pemerintah melalui BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) membuat rumusan kebijakan-kebijakan terkait kependudukan, salah satunya adalah Program Pengendalian Penduduk 2012 yang diperkuat dengan Undang-Undang RI Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pada Pasal 18 UU tersebut secara jelas tujuan pengendalian penduduk, yaitu “ Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup baik yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya”. Sedangkan pada Pasal 20 disebutkan teknis pengendalian penduduk tersebut, “Untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas, Pemerintah menetapkan kebijakan keluarga berencana melalui penyelenggaraan program keluarga berencana.” Masalah kedua adalah sebaran penduduk. Berdasarkan Sensus Penduduk 2010, Pulau Jawa masih menjadi wilayah terpadat di Indonesia, yaitu lebih dari separuh (57,5%) jumlah penduduk Indonesia menetap di pulau tersebut padahal luasnya hanya 6,8 persen dari total wilayah indonesia. Sebaran penduduk yang tidak merata di berbagai pulau adalah salah satu titik kelemahan yang harus diharmonisasikan. Untuk mengimbangi perbedaan densitas penduduk di provinsi-provinsi yang sangat rendah populasinya dapat ditempuh Indonesia pernah menerapkan transmigrasi walaupun cukup tinggi kompleksitasnya. Cara lain adalah dengan membuat kebijakan keluarga berencana yang berbeda untuk provinsi padat “dua anak cukup” dan untuk provinsi renggang “boleh lebih dari dua.” Kebijakan ini tentu menuntut penciptaan daya dukung sosial ekonomi tersendiri. Permasalahan penduduk merupakan kendala besar jika tidak dapat diarahkan, dibina dan dikendalikan. Apabila pemerintah dapat melakukan hal tersebut dengan meningkatkan kualitas penduduk maka jumlah penduduk yang besar akan menjadi manfaat, bukan masalah. Peningkatan kualitas penduduk secara tidak langsung akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan penduduk. Hal ini sejalan dengan program KB yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala BKKBN, Sugiri: “Fakta di lapangan menunjukkan keluarga yang memiliki anak lebih dari dua cenderung berasal dari keluarga kurang sejahtera” . Langkah bijak kita saat ini adalah mendukung kebijakan pengendalian penduduk yang dilakukan bersama pemerintah, lembaga-lembaga, dan masyarakat.

1 comment: